Layanan Akikah Online Bersertifikat

on 21 Juli, 2010

aqiqahonline merupakan layanan akikah berbasis online yang berdomisili di Kota Bandung Jawabarat. Layanan ini secara resmi berdiri sejak bulan Juni 2010.

Pendirian layanan akikah Aqiqahonline berawal dari keinginan untuk memperkenalkan akikah sebagai sunnah Rasulullah Saw dalam mengungkapkan rasa syukur atas anugrah yang telah Allah berikan kepada suami istri, berupa kelahiran seorang anak.

Selain bentuk syiar, aqiqahonline didirikan sebagai bentuk kepedulian terhadap mitra peternak di Jawabarat. Dengan menjalin kerjasama bersama mitra peternak maka akan terbentuk sistem pemberdayaan masyarakat peternak.

Melalui sistem pemberdayaan ini para peternak tidak hanya meraup keuntungan di kala musim kurban saja tetapi di setiap saat para peternak akan mendapatkan keuntungan. Sehingga roda perekonomian masyarakat peternak di pedesaan akan terus berputar dan menjadi mandiri.

Bentuk lainnya adalah melakukan pemerataan distribusi daging akikah ke daerah terpencil, daerah rawan gizi, panti asuhan, daerah yang terkena musibah serta tempat lainnya yang berhak mendapatkan bantuan.

Program-program aqiqahonline

Berikut ini beberapa program unggulan aqiqahonline.

Aqiqah-ku

Program Aqiqah-ku merupakan layanan penyedia hewan akikah, baik masak atau hidup. Program ini diperuntukan bagi yang ingin berakikah di lingkungannya sendiri.

Melalui program Aqiqah-ku, Pengakikah akan mendapatkan sertifikat serta laporan berupa foto atau video hewan akikah baik ketika masih hidup atau sedang disembelih oleh mitra peternak sambil memegang kertas bertuliskan nama bayi pengakikah.

Aqiqah Mereka

Program Aqiqah Mereka merupakan layanan penyedia hewan akikah, baik masak atau hidup. Program ini diperuntukan bagi pengakikah yang ingin mendistribusikan hewan akikahnya ke daerah terpencil, daerah rawan gizi, panti asuhan, daerah yang terkena musibah serta tempat lainnya yang berhak mendapatkan bantuan.

Melalui program Aqiqah Mereka, Pengakikah akan mendapatkan sertifikat akikah serta laporan berupa foto atau video hewan akikah yang disembelih oleh masyarakat setempat sambil memegang kertas bertuliskan nama bayi pengakikah serta beberapa laporan lainnya seperti ucapan terima kasih dari penduduk setempat sampai laporan distribusi hewan akikah.

Pundi Aqiqah

Program Pundi Aqiqah merupakan layanan tabungan hewan akikah. Program ini diperuntukan bagi yang ingin merencanakan akikah untuk putra-putrinya setelah lahir.

Berbagi Aqiqah

Program Berbagi Aqiqah merupakan layanan mengakikahkan anak dari orang tua yang kurang mampu. Program ini diperuntukan bagi perusahaan atau perorangan yang ingin menginfakkan sebagian hartanya untuk mengakikahkan anak dari orang tua yang kurang mampu.

Melalui program Berbagi Aqiqah, Pengakikah akan mendapatkan laporan berupa foto atau video orang tua serta bayi yang kurang mampu serta beberapa laporan lainnya seperti ucapan terima kasih dari penduduk setempat sampai laporan distribusi hewan akikah.

Staf aqiqahonline

Staf aqiqahonline terdiri dari beberapa tenaga ahli yang pernah terjun mendistribusikan hewan kurban, khususnya ke daerah terpencil di jawabarat. Tenaga ahli tersebut terdiri dari wartawan, fotografer, ahli peternakan,  marketing serta web designer.

http://aqiqahonline.com/

Mewaspadai Pembungkus Makanan

on 13 Oktober, 2009

Hampir setiap kita membeli makanan, pasti makanan tersebut dibungkus atau dalam wadah tertentu. Memang lebih praktis, karena kita tidak perlu membawa-bawa wadah. Beli bakso untuk dibawa pulang, kita tidak perlu rantang, cukup dibungkus plastik. Beli gorengan, para pedagang kreatif dengan mendaur ulang kertas koran atau kertas bekas sebagai kantong. Mau beli buah utuh dirasa terlalu besar, pihak supermarket menyediakan buah potongan dalam styrofoam yang ditutup dengan plastik tipis tembus pandang. Beli sup di restoran fast food, tak perlu mangkuk keramik yang mudah pecah, cukup dengan mangkuk styrofoam yang langsung buang setelah dipakai. Begitupun bila ingin menikmati mie panas saat kemping atau di perjalanan, kita tak perlu repot bawa mangkuk.

Kiat Aman Menyantap Daging

Supaya badan sehat dan tumbuh sempurna kita dianjurkan makan daging. Tetapi kehalalan produk tersebut sering dipertanyakan. Kecemasan akan halal atau tidaknya daging yang beredar di pasar saat ini cukup beralasan. Selain para pelaku usaha daging di Tanah Air yang kadang-kadang berbuat curang, juga banyaknya daging impor yang didatangkan dari berbagai negara non-Muslim.

Daging impor mempunyai sederet catatan. Yang paling umum, adalah pertanyaan apakah benar-benar disembelih secara Islam atau tidak, kendati kini banyak pula daging impor yang masuk sudah besertifikat halal dari negara asalnya. Pertanyaan itu sangat beralasan, mengingat daging itu kebanyakan berasal dari negara-negara non-Muslim.

Stunning Hewan Sebelum Disembelih

Sebuah metode yang digunakan untuk mempermudah penyembelihan hewan adalah dengan memingsankan hewan terlebih dahulu (stunning) sebelum disembelih. Secara teknis cara ini memberikan kemudahan. Sebab hewan yang sudah dipingsankan itu tidak akan meronta dan melakukan gerakan, sehingga penyembelih menjadi lebih mudah melakukan tugasnya. Bagaimana hukumnya jika ditinjau dari aspek kehalalan?

Metode pemingsanan memang lahir dari Barat, ketika jumlah ternak dan kebutuhan daging terus meningkat. Ketika hanya menyembelih satu atau dua ekor sapi, kita masih sanggup mengikat dan merebahkannya secara manual untuk mengeksekusinya. Tetapi ketika sudah ada ratusan bahkan ribuan ekor yang harus disembelih setiap harinya, tentu tidak akan sanggup dilakukan secara manual.

Ada beberapa metode pemingsanan yang sering dilakukan untuk berbagai jenis hewan. Untuk hewan ternak besar, seperti sapi dan kambing, biasanya digunakan metode penembakan atau pemukulan pada bagian kepalanya. Dengan pistol dan peluru khusus proses penembakan ini dilakukan pada ukuran kaliber yang berbeda-beda sesuai dengan besar kecilnya ukuran sapi. Metode ini dikenal dengan captive bolt pistol.

Kepala yang ditembak dengan peluru tumpul ini menyebabkan kerusakan pada jaringan otak, sehingga ternak akan mengalami goyah dan pingsan. Dalam keadaan pingsan inilah sapi menjadi lebih mudah dikendalikan, ia akan jatuh dan langsung disembelih oleh jagal.

Titik kritis pada proses ini adalah, apakah sapi atau binatang ternak itu sudah mati atau hanya pingsan oleh penembakan tersebut. Sebab kalau jenis peluru yang digunakan terlalu besar, maka ada peluang hewan tersebut tidak hanya sekedar pingsan, tetapi langsung mati. Jika hal itu yang terjadi, maka binatang tersebut telah menjadi bangkai. Proses penyembelihan yang dilakukan sesudah itu menjadi sia-sia karena ia telah mati.

Majelis Ulama Indonesia melalui Komisi Fatwa sebenarnya membolehkan metode stunning ini, tetapi dengan syarat ada jaminan bahwa hewan yang mengalami pemingsanan tersebut tidak mati sebelum disembelih. Kematian hewan tersebut harus akibat proses penyembelihan, bukan akibat penembakan atau pemingsanan. Jaminan inilah yang harus dipenuhi pengelola rumah potong untuk menghasilkan daging yang halal.

Jenis pistol, kaliber dan berat peluru sangat berpengaruh terhadap daya pingsan hewan. Beberapa contoh pemingsanan untuk jenis hewan yang berbeda-beda dapat dilihat pada Tabel di bawah ini.

Penggunaan metode pemingsanan ini perlu dikaji dengan seksama agar benar-benar memberikan pengaruh yang tepat bagi hewan ternak. Ketika kekuatan peluru yang digunakan terlalu ringan, maka hewan tidak akan pingsan, bahkan akan meradang dan menjadi ganas. Ia akan meronta dan mengeluarkan tenaganya untuk berontak. Hal ini bisa membahayakan pekerja atau jagal yang akan menyembelihnya. Sebaliknya jika kekuatan peluru yang diberikan terlalu kuat, binatang ternak tersebut akan langsung menemui ajalnya menjadi bangkai.

Selain itu waktu untuk menyembelih juga harus dilakukan secara tepat. Jarak waktu yang ideal antara proses stunning dengan proses penyembelihan adalah 20 hingga 30 detik. Kurang dari itu akan sulit melakukannya, sementara lebih dari itu akan menghasilkan dampak kurang baik.

Metode stunning telah diterapkan di banyak negara, di Amerika, Eropa, Australia, termasuk juga di Indonesia. Metode ini di satu sisi memang memberikan banyak kemudahan dalam menyembelih hewan ternak, khususnya dalam skala besar. Namun di sisi lain metode ini juga menyebabkan resiko dalam kehalalan, jika tidak dilakukan dengan tepat dan baik.

Di tengah kekritisan metode stunning ini, sebuah metode lain diperkenalkan oleh beberapa rumah potong hewan di Irlandia. Mereka memasukkan sapi yang akan disembelih ke dalam sebuah ruangan sempit yang bisa dikunci secara mekanis. Dengan demikian sapi tersebut tidak bisa bergerak lagi karena begitu sempitnya kandang tersebu dan sesuai dengan ukuran sapi. Kemudian secara mekanis pula kandang besi tersebut berputar, sehingga sapi yang sudah masuk tadi ikut berputar dan rebah dalam ikatan yang sangat kuat. Si jagal dengan mudaknya memegang bagian leher sapi, yang sudah tidak bisa bergerak tetapi masih sadarkan diri itu, untuk menyembelihnya.

Cara ini tentu saja jauh lebih aman dan mudah dalam mengeksekusi sapi. Kendalanya adalah biaya investasi yang cukup mahal untuk mengadakan peralatan tersebut. Tetapi dalam jangka panjang metode ini tidak membutuhkan biaya operasional tinggi, karena tidak membutuhkan peluru untuk setiap kepala sapi yang akan disembelih. Oleh karena itu secara ekonomis metode ini juga cukup menguntungkan. Selain tentunya jauh lebih aman dalam menjamin kehalalan daging yang dihasilkannya. n Ir Nur Wahid, Msi, auditor LPPOM MUI dan ketua redaksi Jurnal Halal.

www.halalguide

Membunuh Ayam dengan Listrik

Beruntung kami berkesempatan mengunjungi kota Ningbo di Cina yang indah dengan perpaduan pantai dan bukit-bukit hijau. Di kota yang tidak terlalu jauh dari Shanghai (sekitar 3 jam perjalanan darat) itu terdapat banyak industri baru yang menghasilkan berbagai produk. Salah satunya adalah Ningbo Haide Amino Acid Industry Co Ltd, yang memproduksi asam amino.

Perusahaan itu menghasilkan asam amino arginin yang diproduksi dari biji jagung. Suatu proses produksi yang relatif baru, karena biasanya arginin diproduksi dari proses fermentasi. Perusahaan tersebut ternyata juga memiliki asam amino lain di pabrik yang berbeda, yaitu asam amino sistein. Selama ini sistein memang sulit mendapatkan sertifikat halal karena kebanyakan berasal dari rambut manusia dan bulu unggas. Ada beberapa sistein halal yang diproduksi secara mikrobial, tetapi dengan harga yang lebih tinggi.

Sebagai sebuah referensi dan untuk mengetahui sejauh mana proses penggunaan bulu unggas sebagai bahan pembuatan sistein, kami menelusurinya melalui May Yu, salah seorang managernya, yang sudah cukup berpengalaman dalam produksi asam amino. Dari dia kami mencoba menelusuri, apakah ayam atau unggas yang bulunya digunakan sebagai bahan baku sistein tersebut halal atau tidak. Ataukah bulu tersebut diambil pada saat ayam tersebut masih hidup, seperti proses pengambilan bulu pada pembuatan shuttlecock (bola untuk berbain badminton)?

Ternyata pemasok bulu unggas yang dipakai industri sistein tersebut terintegrasi dengan industri ayam yang juga mensuplai kebutuhan restoran cepat saji. Artinya daging ayam tersebut dijual ke restoran cepat saji, sedangkan bulunya dipisahkan untuk dijual ke pabrik sistein.

Anehnya, ketika ditanyakan mengenai proses penyembelihan hewan tersebut May Yu justru tertawa. Entah apa maksud tertawanya, karena ia juga berkomunikasi dalam bahasa Mandarin yang tidak kami ketahui. Setelah diterjemahkan ke dalam bahasa Ingris oleh salah seorang penerjemah, ia mengatakan bahwa aneh, mengapa ayam harus disembelih. Menurut dia, selama ini ayam-ayam tersebut dibunuh dengan cara disetrum listrik.

Ayam hidup itu digantung dan dijalankan pada suatu ruangan yang mengandung listrik dengan tegangan tertentu hingga mati. Setelah mati, hewan tersebut dimasukkan ke dalam air panas (dalam keadaan masih utuh), kemudian dicabut bulunya secara otomatis menggunakan mesin pencanut bulu. Bulu itulah yang kemudian digunakan sebagai bahan baku sistein. Setelah bersih dari bulu, barulah ia dibuka dan dikeluarkan isi perutnya, serta dibersihkan dari kepala dan kaki. Daging ayam itu selanjutnya dipotong-potong sesuai dengan kebutuhan.

Bagi mereka proses penyembelihan unggas sangat tidak efisien dan tidak produktif. Kalau dalam sehari mereka membunuh 50 ribu ekor ayam, mereka tidak bisa membayangkan bagaimana proses penyembelihan yang dilakukan seekor demi seekor itu bisa berlangsung. Selain itu, masih menurut mereka, proses itu juga akan mengeluarkan sebagian besar darah yang justru diyakini mempengaruhi rasa daging ayamnya.

Daging ayam yang sudah dipotong-potong itu kemudian didistribusikan ke toko-toko dan pasar. Termasuk juga ke restoran-restoran cepat saji. Itulah sebabnya ayam di restoran-restoran di negeri Cina biasanya berwarna kemerahan karena darahnya tidak keluar. Darah itu diyakini para konsumennya bisa meningkatkan cita rasa.

Selama ini kita sering berdebat mengenai kehalalan sembelihan ahli kitab ketika makan ayam di luar negeri. Karena dianggap ahli kitab, maka sebagian orang masih tidak mempermasalahkan ayam atau daging sapi yang dijual di negeri non muslim. Tetapi apa yang terjadi untuk kasus ayam yang dibunuh dengan listrik tersebut?

Islam sangat menganjurkan kehalalan dan kethoyiban makanan yang dikonsumsi umatnya. Apa-apa yang diharamkan pasti mengandung hikmah dan rahasia di dalamnya. Termasuk pengharaman bangkai dan darah.

Dari hasil penelitian ternyata terbukti bahwa di dalam keduanya terdapat berbagai bakteri yang bisa menyebabkan penyakit pada manusia. Darah adalah bahan kotor tempat bersemayamnya zat-zat yang tidak sehat. Meskipun di dalamnya terdapat protein tinggi, tetapi mudharatnya jauh lebih banyak dibandingkan manfaatnya.

Dalam hal ini, ayam yang mati karena disetrum listrik itu mewakili dua hal yang diharamkan secara eksplisit dalam Alquran, yaitu bangkai dan darah. Setiap hewan yang mati tanpa proses penyembelihan bisa dihukumi sebagai bangkai. Sedangkan darah mengalir yang seharusnya dikeluarkan pada saat proses penyembelihan ternyata tidak dikeluarkan dan tetap berada di dalam jaringan ayam.

Jadi secara umum, kalau Anda makan ayam di restoran dan rumah makan di negeri Cina, dan mendapati dagingnya dengan watrna sedikit kemarahan, lupakan untuk mencoba menyantapnya. Karena hampir bisa dipastikan, pasti itu ayam yang dibunuh dengan listrik.Penulis adalah Tim Auditor LP POM MUI (kit)

www.halalguide

Keuntungan Sertifikasi Halal bagi Produsen

Bagi konsumen, terutama konsumen muslim, keuntungan dari sertifikat halal sudah jelas: mengetahui sebuah produk telah bersertifikat halal berarti keamanan dan ketenangan batin dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk tersebut. Konsumen mendapat kepastian dan jaminan bahwa produk tersebut tidak mengandung sesuatu yang tidak halal dan juga diproduksi dengan cara yang halal. Sertifikat halal memberikan keuntungan bagi semua konsumen, tidak hanya konsumen muslim saja, karena halal tidak saja berarti kandungannya halal namun juga diproses dengan cara yang ber-etika, sehat dan baik.

Lalu apa keuntungan bagi produsen apabila produknya telah bersertifikat halal? Halal itu baik untuk bisnis juga. Ini adalah salah satu bentuk kewajiban sosial dan dapat meningkatkan kepercayaan dan loyalitas konsumen. Sertifikat halal membuka peluang eksport yang luas dan karena sertifikasi halal bukanlah kewajiban, produk yang telah bersertifikat halal memiliki keunggulan kompetitif dibandingkan dengan perusahaan pangan lainnya.

Sertifikasi halal diperlukan untuk memproduksi produk-produk untuk konsumen produk halal yang saat ini mencakup konsumen muslim dan juga non-muslim yang ingin menjaga kesehatannya dengan menjaga makanannya. Saat ini terdapat 1,4 milyar penduduk muslim dan jutaan konsumen non-muslim lainnya yang memilih untuk mengkonsumsi produk halal. Dengan mensertifikasi kehalalan produk, produk tersebut mendapat kesempatan untuk menembus pasar pangan halal yang diperkirakan bernilai sekitar 150 hingga 500 milyar USD.

Logo halal merupakan tiket diterimanya produk dalam komunitas konsumen halal di seluruh dunia.

Secara singkat, keuntungan memperoleh sertifikat halal adalah:

1. Kesempatan untuk meraih pasar pangan halal global yang diperkirakan sebanyak 1,4 milyar muslim dan jutaan non-muslim lainnya.
2. Sertifikasi Halal adalah jaminan yang dapat dipercaya untuk mendukung klaim pangan halal.
3. 100% keuntungan dari market share yang lebih besar: tanpa kerugian dari pasar/klien non-muslim.
4. Meningkatkan marketability produk di pasar/negara muslim.
5. Investasi berbiaya murah dibandingkan dengan pertumbuhan revenue yang dapat dicapai.
6. Peningkatan citra produk.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera sertifikasikan produk anda dan raih keuntungannya bagi produk anda.

www.halalguide

PEDOMAN MEMPEROLEH SERTIFIKASI HALAL

I. PENDAHULUAN

Pada prinsipnya semua bahan makanan dan minuman adalah halal, kecuali yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Bahan yang diharamkan Allah adalah bangkai, darah, babi dan hewan yang disembelih dengan nama selain Allah (QS. Al-Baqarah : 173). Sedangkan minuman yang diharamkan Allah adalah semua bentuk khamar (minuman beralkohol) (QS. Al-Baqarah : 219). Hewan yang dihalalkan akan berubah statusnya menjadi haram apabila mati karena tercekik, terbentur, jatuh ditanduk, diterkam binatang buas dan yang disembelih untuk berhala (QS. Al-Maidah : 3). Jika hewan-hewan ini sempat disembelih dengan menyebut nama Allah sebelum mati, maka akan tetap halal kecuali diperuntukkan bagi berhala.
Bahan-bahan yang termasuk ke dalam kategori halal seperti diuraikan di atas dan dipersiapkan serta diolah menurut ketentuan halal menurut syari’at Islam produknya dapat diajukan untuk mendapat Sertifikat Halal MUI.

II. TUJUAN

Tujuan pelaksanaan Sertifikat Halal pada produk pangan, obat-obat dan kosmetika adalah untuk memberikan kepastian kehalalan suatu produk, sehingga dapat menentramkan batin yang mengkonsumsinya.

III. SERTIFIKAT HALAL

1. Sertifikat Halal adalah fatwa tertulis MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mencantum label halal.
2. Yang dimaksud dengan produk halal adalah produk yang memenuhi syarat kehalalan sesuai dengan syari’at Islam yaitu : a. Tidak mengandung babi dan bahan yang berasal dari babi. b. Tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan seperti : bahan-bahan yang berasal dari organ manusia, darah, kotoran-kotoran dan lain sebagainya. c. Semua bahan yang berasal dari hewan halal yang disembelih menurut tata cara syari’at Islam. d. Semua tempat penyimpanan, tempat penjualan, pengolahan, tempat pengelolaan dan transportasinya tidak boleh digunakan untuk babi. Jika pernah digunakan untuk babi atau barang yang tidak halal lainnya terlebih dahulu harus dibersihkan dengan tata cara yang diatur menurut syari’at Islam. e. Semua makanan dan minuman yang tidak mengandung khamar.
3. Pemegang Sertifikat Halal MUI bertanggung jawab untuk memelihara kehalalan produk yang diproduksinya, dan sertifikat ini tidak dapat dipindahtangankan.
4. Sertifikat yang sudah berakhir masa berlakunya, termasuk fotocopynya tidak boleh digunakan atau dipasang untuk maksud-maksud tertentu.

IV. JAMINAN HALAL DARI PRODUSEN

Sebelum produsen mengajukan Sertifikat Halal bagi produknya, maka terlebih dahulu disyaratkan yang bersangkutan menyiapkan hal-hal sebagai berikut :
1. Produsen menyiapkan suatu Sistem Jaminan Halal (Halal Assurance System).
2. Sistem Jaminan Halal tersebut harus didokumentasikan secara jelas dan rinci serta merupakan bagian dari kebijakan manajemen perusahaan.
3. Dalam pelaksanaannya, Sistem Jaminan Halal ini diuraikan dalam bentuk panduan halal (Halal Manual). Tujuan membuat panduan halal adalah untuk memberikan uraian sistem manajemen halal yang dijalankan produsen. Selain itu, panduan halal ini dapat berfungsi sebagai rujukan tetap dalam melaksanakan dan memelihara kehalalan produk tersebut.
4. Produsen menyiapkan prosedur baku pelaksanaan (Standard Operating Prosedure) untuk mengawasi setiap proses yang kritis agar kehalalan produknya dapat terjamin.
5. Baik panduan halal maupun prosedur baku pelaksanaan yang disiapkan harus disosialisasikan dan diuji coba di lingkungan produsen, sehingga seluruh jajaran ; dari mulai direksi sampai karyawan memahami betul bagaimana memproduksi produk halal dan baik.
6. Produsen melakukan pemeriksaan intern (audit internal) serta mengevaluasi apakah Sistem jaminan Halal yang menjamin kehalalan produk ini dilakukan sebagaiman mestinya.
7. Untuk melaksanakan butir 6, perusahaan harus mengangkat minimum seorang Auditor Halal Internal yang beragama Islam dan berasal dari bagian yang terkait dengan produksi halal.

V. PROSES SERTIFIKASI HALAL

1. Setiap produsen yang mengajukan Sertifikat Halal bagi produknya, harus mengisi formulir yang telah disediakan dengan melampirkan : a. Spesifikasi dan Sertifikat Halal bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong serta bagan alir proses. b. Sertifikat Halal atau Surat Keterangan Halal dari MUI Daerah (produk lokal) atau Sertifikat Halal dari Lembaga Islam yang telah diakui oleh MUI (produk impor) untuk bahan yang berasal dari hewan dan turunannya. c. Sistem Jaminan Halal yang diuraikan dalam panduan halal beserta prosedur baku pelaksanaannya.
2. Tim Auditor LP POM MUI melakukan pemeriksaan/ audit ke lokasi produsen setelah formulir beserta lampiran-lampiranny a dikembalikan ke LP POM MUI dan diperiksa kelengkapannya.
3. Hasil pemeriksaan/ audit dan hasil laboratorium dievaluasi dalam Rapat Tenaga Ahli LP POM MUI. Jika telah memenuhi persyaratan, maka dibuat laporan hasil audit untuk diajukan kepada Sidang Komisi Fatwa MUI untuk diputuskan status kehalalannya.
4. Sidang Komisi Fatwa MUI dapat menolak laporan hasil audit jika dianggap belum memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan.
5. Sertifikat Halal dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia setalah ditetapkanstatus kehalalannya oleh Komisi Fatwa MUI.
6. Perusahaan yang produknya telah mendapat Sertifikat Halal, harus mengangkat Auditor Halal Internal sebagai bagian dari Sistem Jaminan Halal. Jika kemudian ada prubahan dalam penggunaan bahan baku, bahan tambahan atau bahan penolong pada prose produksinya, Auditor Halal Internal diwajibkan segera melaporkan untuk mendapat “ketikberatan penggunaannya” . Bila ada perubahaan yang terkait dengan produk halal harus dikonsultasikan dengan LP POM MUI oleh Auditor Halal Internal.

VI. TATA CARA PEMERIKSAAN (AUDIT) DI LOKASI PRODUSEN (PERUSAHAAN)

1. Surat resmi akan dikirim oleh LP POM MUI ke perusahaan yang akan diperiksa, yang memuat jadwal audit pemeriksaan dan persyaratan administrai lainnya.
2. LP POM MUI menerbitkan surat perintah pemeriksaan yang berisi : a. Nama ketua tim dan anggota tim. b. Penetapan hari dan tanggal pemeriksaan.
3. Pada waktu yang telah ditentukan Tim Auditor yang telah dilengkapi dengan surat tugas dan identitas diri, akan mengadakan pemeriksaan (auditing) ke perusahaan yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal. Selama pemeriksaan berlangsung, produsen diminta bantunanya untuk memberikan informasi yang jujur dan jelas
4. Pemeriksaan (audit) produk halal mencakup : a. Manajemen produsen dalam menjamin kehalalan produk. b. Observasi lapangan. c. Pengambilan contoh hanya untuk bahan yang dicurigai mengandung babi atau turunannya, yang mengandung alcohol dan yang dianggap perlu.

VII. MASA BERLAKU SERTIFIKAT HALAL

1. Sertifikat Halal hanya berlaku selama dua tahun, untuk daging yang diekspor Surat Keterangan Halal diberikan untuk setiap pengapalan.
2. Tiga bulan sebelum berakhir masa berlakunya sertifikat, LP POM MUI akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada produsen yang bersangkutan.
3. Dua bulan sebelum berakhir masa berlakunya sertifikat, produsen harus dafatar kembali untuk Sertifikat Halal yang baru.
4. Produsen yang tidak memperbaharui Sertifikat Halalnya, tidak diizinkan lagi menggunakan Sertifikat Halal tersebut dan dihapus dari daftar yang terdapat dalam majalah resmi LP POM MUI, Jurnal Halal.
5. Jika Sertifikat Halal hilang, pemegang harus segera melaporkannya ke LP POM MUI.
6. Sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh MUI adalah milik MUI. Oleh sebab itu, jika karena sesuatu hal diminta kembali oleh MUI, maka pemegang sertifikat wajib menyerahkannya.
7. Keputusan MUI yang didasarkan atas fatwa MUI tidak dapat diganggu gugat.

VIII. SISTEM PENGAWASAN

1. Perusahaan wajib menandatangani perjanjian untuk menerima Tim Sidak LP POM MUI.
2. Perusahaan berkewajiban menyerahkan laporan audit internal setiap 6 (enam) bulan setelah terbitnya Sertifikat Halal.

IX. PROSEDUR PERPANJANGAN SERTIFIKAT HALAL

Prosedur Perpanjangan Sertifikat Halal : a. Produsen yang bermaksud memperpanjang sertifikat yang dipegangnya harus mengisi formulir pendaftaran yang telah tersedia. b. Pengisian formulir disesuaikan dengan perkembangan terakhir produk. c. Perubahan bahan baku, bahan tambahan dan penolong, serta jenis pengelompokkan produk harus diinformasikan kepada LP POM MUI. d. Produsen berkewajiban melengkapi dokumen terbaru tentang spesifikasi, sertifikat halal dan bagan alir proses.

X. LAIN - LAIN

1. Sertifikat Halal MUI bagi pengembangan produk : a. Pengembangan produk yang dilakukan oleh produsen pemegang Sertifikat Halal MUI harus dilaporkan kepada LP POM MUI. b. Jika produk yang dikembangkan berbeda jenisnya dengan kelompok produk yang sudah bersertifikat halal MUI, produk tersebut didaftarkan sebagai produk baru dan diproses mengikuti prosedur Sertifikat Halal yang berlaku. c. Produk yang sejenis dengan kelompok produk yang sudah mendapat Sertifikat Halal MUI, di informasikan kepada LP POM MUI. Informasi tersebut berisi data tambahan dan nama produk dan dilengkapi dengan spesifikasi dan bukti pembelian bahan. Data tersebut akan dipelajari oleh LP POM MUI untuk ditentukan tahapan proses selanjutnya. d. Pendaftaran penambahan produk dengan jenis produk yang sama dengan produk yang telah mendapat sertifikat halal dan pernah diaudit sebelumnya tidak perlu melalui pengisian formulir baru. Pendafataran di lakukan dengan cara mengajukan surat kepada Direktur LP
POM disertai lampiran daftar ingredient dan alur prosesnya. Bila dianggap perlu audit di lakukan untuk memeriksa kesesuaian informasi dalam surat dengan kondisi di lapangan. e. Hasil auditing di laporkan dalam rapat auditor. Jika tidak ditemukan masalah maka dibawa ke Rapat Komisi Fatwa dan apabila tidak ada masalah maka Direktur akan mengeluarkan surat rekomendasi yang menyatakan bahwa produk tersebut dapat diproduksi karena menggunakan bahan-bahan yang pernah digunakan dari produk yang telah difatwakan sebelumnya.
2. Produk Kemas Ulang (Repacking Product) Produk kemas ulang (repacking product) atau produk distributor di audit ke tempat produksi (negara asal).
3. Produk Flavour Khusus untuk produk flavour jika proses local hanya berupa proses sederhana, dimana “base”nya di buat di pabrik lain di luar negeri, maka audit harus di lakukan di tempat produksi “base” tersebut. Perlu tidaknya audit dilakukan untuk penambahan produk baru di tentukan kasus per kasus.
4. Prosedur Pemusnahan Bahan Jika di temukan produk atau bahan yang harus di musnahkan karena ketidak-halalannya maka pemusnahan harus di saksikan oleh auditor disertai bukti berita acara pemusnahannya. Penentuan tentang pemusnahan di lakukan oleh Rapat Auditor atau Rapat Tenaga Ahli.
5. Audit Produk Beragam · Jika produk yang diaudit banyak dan beragam, maka tidak setiap produk harus diproduksi pada saat diaudit, cukup diwakili tiap kelompok produknya. Akan tetapi Auditor harus memeriksa formula tidak hanya pada database tapi juga di ruang produksi. · Bila pada saat audit dilakukan perusahaan belum dapat melaksanakan proses produksi sesungguhnya, maka dapat diaudit dalam proses skala laboratorium. Namun pada waktu produksi Auditor akan melihat kembali kesesuaian proses produksi sesungguhnya dengan proses produksi skala laboratorium yang pernah dilihatnya.

Pembuatan Matriks Bahan Setiap perusahaan yang diaudit akan diminta untuk membuat matriks bahan terakhir yang telah disetujui untuk diajukan ke Rapat Komisi Fatwa. Jika tidak ada permasalahan dalam Rapat Komisi Fatwa, maka matriks ini akan disetujui oleh Direktur setelah diperiksa oleh Auditor. Matriks tersebut akan dimasukkan kedalam database dan menjadi pegangan dalam pelaksanaan sidak. LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika)